PANDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
UKS
(USAHA KESEHATAN SEKOLAH)
PENYUSUN : Mr. JK
1. LATAR BELAKANG
Salah satu
upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia adalah upaya
pendidikan dan kesehatan, dan upaya ini paling tepat dilakukan melalui
institusi pendidikan. Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar
mengajar harus menjadi Health Promoting
School artinya Sekolah yang dapat
meningkatkan derajat kesehatan warga
sekolahnya.
Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak sekolah yaitu yang
berusia antara 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi
menjadi 2 kelompok yaitu pra remaja (6 – 9 tahun) dan remaja (10 – 19 tahun).
Program UKS
adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka
meningkatkan derajad kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat
anak usia sekolah yang berada dalam Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI).
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar,
berencana, terarah dan bertanggungjawab dalam menanamkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan membimbing untuk menghayati menyenangi dan melaksanakan
prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
UKS Merupakan program terpadu 4 departemen :
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri,
Departemen Agama.
2. PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan UKS adalah segala usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah dan lingkungan sekolah
serta seluruh warga sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai
TK/RA sampa SMA/SMK/MA
3.LANDASAN
HUKUM UKS
Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, dan
Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina Usaha
Kesehatan Sekolah Pusat;
Usaha kesehatan
sekolah dilaksanakan sesuai UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan. Di dalam
Bab V pasal 45 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa: Kesehatan Sekolah
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat siswa dalam lingkungan
hidup sehat sehingga siswa dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis
dan optimalmenjadi sumber daya yang lebih berkualitas.
4.TUJUAN
UKS
Tujuan Umum:
Tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi
belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
derajat kesehatan peserta didik maupun warga sekolah serta menciptakan
lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang
harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan Khusus:
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajad
kesehatan siswa, yang mencakup:
a.Memiliki
pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan
sehat serta berpartisipasi aktif didalam usaha peningkatan kesehatan di
sekolah, rumah, maupun lingkungan masyarakat.
b.Sehat fisisk,
mental, maupun sosial
c.Memiliki daya
hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan NAPZA.
5.BENTUK
DAN LAMBANG
Lambang UKS
berbentuk segitiga sama sisi, didalamnya terdapat sebuah lingkaran yang
menyinggung ketiga sisi segitiga itu. Dalam lingkaran terdapat tulisan UKS yang
ditulis secara mendatar danvertikal dengan huruf K terletak di tengah-tengah.
Arti Lambang
Segitiga
melambangkan lingkaran yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seorang
anak.
Segitiga sama
sisi juga melambangkan Trias UKS.
Lingkaran
melambangkan keterpaduan dan kegotongroyongan oleh seluruh sektor terkait..
Tulisan UKS
secara horizontal dan vertical melambangkan bahwa pembinaan dan pengembangan
UKS adalah usaha yang berkesinambungan yang tidak henti-hentinya kepada semua
tingkatan pendidikan mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, sampai SMA/SMK/MA. secara
terkoordinasi baik antara sekolah dengan Tim Pembina, Tim Pembina UKS
dibawahnya dengan yang diatasnya maupun antar sesama Tim Pembina UKS yang
sejajar.
6. ORGANISASI UKS
TIM PEMBINA
Pembinaan dan Pengelolaan UKS yang dilaksanakan
dalam organisasi UKS adalah Tim Pembina dan Tim Pelaksana.
Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan ( Tim Pembina UKS
Kecamatan)
Tim Pembina UKS tingkat Kabupaten ( Tim Pembina UKS
Kabupaten
Tim Pembina UKS tingkat Propinsi ( Tim Pembina UKS
Propinsi)
Tim Pembina UKS tingkat Pusat ( Tim Pembina UKS
Pusat)
Tim Pembina UKS
Kabupaten/ Kota dibentuk dengan fungsi sebagai pembina, koordinator dan pelaksana
program UKS di daerahnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat,
provinsi dan kabupaten/ kota.
Tugas dan Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan (TP UKS
Kecamatan)
1. Tugas :
a. membina dan melaksanakan UKS
b. mensosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan
Pengembangan UKS,
c. menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi
dan menyampaikan laporan kepada
Tim Pembina UKS Kabupaten
d. mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di
wilayahnya.
e. membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan
pengembangan UKS pada Tim Pembina UKS Kabupaten,melaksanakan ketatausahaan Tim
Pembina UKS Kecamatan
2. Fungsi :
Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagai pembina,
penanggungjawab dan pelaksana progran UKS di daerah kerjanya berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan TP UKS Kabupaten.
TIM PELAKSANA
Sedang untuk Tim Pelaksana berkedudukan di sekolah
yang merupakan pelaksana dan penanggungjawab kegiatan UKS di sekolah
Tim Pelaksana UKS di TK/RA, SD/SDLB, dan MI serta paket A setara
SD
Pembina
: Kepala Desa / Lurah
Ketua
: Kepala Sekolah
Sekretaris
I : Guru Pembina UKS
Sekretaris
II : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
Anggota
: 1. Unsur Pengurus Komite Sekolah
2. Unsur Petugas Puskesmas/Bidan Desa
3. Unsur Peserta Didik
4. Unsur Guru/tenaga pendidik.
7.ASPEK
KEGIATAN UKS
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar,
berencana, terarah dan bertanggungjawab dalam menanamkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan membimbing untuk menghayati menyenangi dan melaksanakan
prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
UKS Merupakan program terpadu 4 departemen :
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri,
Departemen Agama.
A.Aspek
Pendidikan Kesehatan
Tugas Dinas
Pendidikan
Pelaksanaan
& pengembangan pembinaan kegiatan kurikuler (kurikuler dan ekstra
kurikuler)
Pembinaan
materi metodologi dan evaluasi pendidikan kesehatan
Pelaksanaan
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Pembinaan
kegiatan kurikuler (kurikuler dan ekstra kurikuler)
Pembinaan
materi metodologi & evaluasi pendidikan kesehatan
Pelaksanaan
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
Tugas Dinas
Kesehatan
Promosi dan
penyuluhan kesehatan dan pelatihan keterampilan bagi petugas kesehatan, warga
sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah
Sumber masukan
materi pendidikan kesehatan dalam kurikulum secara kurikuler dan kegiatan UKS
secara ekstrakurikuler
Pelaksanaan
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan ekstrakurikuler
Instansi
terkait Lainnya
Koordinasi
pelaksanaan program di tingkat daerah, antara lain : Pembentukan Tim Pembina
UKS
Pembentukan
Sekretariat TP-UKS, mengadakan rapat koordinasi TP UKS
B.Aspek
Pelayanan Kesehatan
Tugas Dinas
Pendidikan
Pelaksanaan
pelayanan P3K dan P3P di sekolah secara ekstra kurikuler
Membantu
administrasi pelayanan kesehatan di sekolah
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Pembinaan
kegiatan kurikuler (kurikuler dan ekstra kurikuler)
Membantu
administrasi pelayanan kesehatan di perguruan agama
Tugas Dinas
Kesehatan
Pelaksanaan
pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama secara komprehensif
(promotif, preventif oleh Dinas Kesehatan dan rehabilitatif)
Melaksanakan
administrasi pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama
Instansi
terkait Lainnya
Membina
pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama oleh Dinas
Kesehatan
Melaksanakan
administrasi pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama oleh Dinas
Kesehatan
C.Aspek
Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Tugas Dinas
Pendidikan
Melaksanakan
Program 7K/ Wawasan Wiyatamandala di sekolah
Melaksanakan,
membina dan mengembangkan pemeliharaan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat
(contoh lomba kebersihan)
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Melaksanakan
program 7K/ wawasan wiyatamandala di perguruan agama
Melaksanakan,
membina dan mengembangkan pemeliharaan lingkungan perguruan agama yang bersih
dan sehat (contoh : lomba kebersihan )
Tugas Dinas
Kesehatan
Melaksanakan
penyuluhan dan pengawasan kesehatan lingkungan di sekolah dan perguruan agama
Memberikan
bimbingan teknis dan pengawasan sanitasi lingkungan (pengawasan WC, air bersih,
sampah, warung sekolah, pembuangan air limbah)
Instansi
terkait Lainnya
Mengadakan
sarana dan prasarana kebersihan lingkungan di sekolah dan perguruan agama
D.Aspek
Ketenagaan
Tugas Dinas
Pendidikan
Mengadakan
tenaga pengelola UKS di sekolah (pengangkatan/ pemberdayaan, guru, tenaga
kependidikan)
Penyelenggaraan
penataran/ pelatihan UKS, antara lain untuk Fasilitator/ Instruktur UKS, Guru
Pembina UKS, Guru BK & Guru agama untuk konseling
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Mengadakan
tenaga pengelola UKS di perguruan agama (pengangkatan guru, tenaga kependidikan)
Penyelenggaraan
penataran/ pelatihan UKS, antara lain untuk Fasilitator/ Instruktur UKS, Guru
& Santri, Guru agama & BK untuk konseling di perguruan agama
Tugas Dinas
Kesehatan
Pengadaan
tenaga pelayanan kesehatan, khususnya tenaga medis dan para medis di puskesmas
Penyediaan
tenaga penatar dan bahan pelatihan UKS bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan
serta penyelenggaraan penataran dan pelatihan
Instansi
terkait Lainnya
Pengadaan
tenaga pengelola UKS di TK, SD, SMP, SMU/ SMK (tenaga guru, tenaga pendidikan,
tenaga non medis di puskesmas)
Penyelenggaraan
penataran, pelatihan UKS bagi guru dan TP UKS. Mengalokasikan dana untuk
pelaksaaan penataran/ pelatihan pengelola UKS.
E.Aspek
Sarana Prasarana
Tugas Dinas
Pendidikan
Menyusun
pembakuan sarana prasarana UKS (perabot dan peralatan UKS & ruang UKS
Pengadaan
sarana UKS di sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK) Pengadaan perlengkapan ruang UKS
di SMP, SMA, SMK
Pengadaan
sarana UKS di sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Pengadaan
perlengkapan ruang UKS di SMP, SMA, SMK
Pengadaan
sarana pendidikan kesehatan, antara lain : buku-buku, poster-poster, leaflet,
alat peraga pendidikan kesehatan, alat UKS
Penulis buku
teks bacaan pedoman guru, poster, leaflet pendidikan kesehatan, dll
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Pengadaan ruang
UKS di perguruan agama (RA, MI, MTs, MA dan MAK)
Pengadaan
perlengkapan ruang UKSdi perguruan agama (RA, MI, MTs, MA dan MAK
Pengadaan
perlengkapan ruang UKS di perguruan agama
Pengadaan
sarana pendidikan kesehatan, antara lain : buku-buku, poster-poster, leaflet,
alat peraga pendidikan kesehatan, alat UKS
Tugas Dinas
Kesehatan
Memberi masukan
dalam rangka penyusunan pembakuan sarana dan prasarana UKS (perabot dan
peralatan UKS, ruang UKS
Pengadaan
sarana pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif),
P3K Kit, School Health Kit (termasuk sarana penyuluhan & pelayanan) di
sekolah
Menyusun buku
bacaan, leaflet, poster, dll untuk petugas kesehatan dalam rangka penyuluhan
kesehatan
Instansi
terkait Lainnya
Pengadaan ruang
UKS dan peralatannya, Pengadaan perlengkapan UKS di sekolah dan madrasah sesuai
dengan pembakuan dari Diknas/ Dinkes
F.Aspek
Biaya
Tugas Dinas
Pendidikan
Pengadaan biaya
penataran/ pelatihan UKS
Pengadaan biaya
sarana dan prasarana di sekolah
Pengadaan
biaya-biaya untuk kegiatan di pusat (Rakernas, LSS, dsb
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Pengadaan biaya
pengelolaan UKS di perguruan agama
Pengadaan biaya
penataran UKS
Pengadaan biaya
sarana dan prasaran UKS di perguruan agama
Tugas Dinas
Kesehatan
Pengadaan biaya
pelaksanaan pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan
Pengadaan biaya
penataran/ pelatihan UKS
Instansi
terkait Lainnya
Pengadaan biaya
sarana, prasarana UKS di sekolah dan madrasah
Pengadaan biaya
penataran UKS
Pengadaan biaya
pembinaan dan pengembangan UKS
G.Aspek
Penelitian dan Pengembangan
Tugas Dinas
Pendidikan
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan pendidikan kesehatan/ UKS di sekolah
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan pendidikan kesehatan/ UKS di perguruan agama
Tugas Dinas
Kesehatan
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan pendidikan kesehatan/ UKS di sekolah &
perguruan agama
Instansi
terkait Lainnya
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan UKS
H.Monitoring,
Evaluasi dan Pelaporan
Tugas Dinas
Pendidikan
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kesehatan dan
pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat di sekolah
Tugas Kantor
Kementrian Agama
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kesehatan dan
pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat di perguruan agama
Tugas Dinas
Kesehatan
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kesehatan dan
pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat di sekolah dan perguruan agama
Instansi
terkait Lainnya
Mengkoordinasi
monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan UKS
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan untuk Dinas Kesehatan
8.RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup
UKS tercermin dalam Tri Program UKS (TRIAS UKS):
1. Pendidikan Kesehatan
2. Pelayanan Kesehatan
3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan
Sekolah Sehat
PENDIDIKAN
KESEHATAN:
PELAYANAN
KESEHATAN
Meliputi Kegiatan komprehensif yaitu:
1. Upaya peningkatan kesehatan (promotif) berupa penyuluhan kesehatan
dan latihan ketrampilan memberikan pelayanan kesehatan.
2. Kegiatan pencegahan (preventif) berupa kegiatan peningkatan daya
tahan tubuh, kegiatan pemutusan rantai penularan penyakit dan kegiatan
penghentian proses penyakt pada tahap dini sebelum timbul kelainan.
3. Kegiatan penyembuhan
dan pemulihan (kuratif dan rehabilitataif) berupa kegiatan pencegahan
komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik yang cedera / cacat agar dapat berfungsi optimal.
PEMBINAAN
LINGKUNGAN KEHIDUPAN SEKOLAH SEHAT
Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat dilaksanakan dalam rangka
menjadikan sekolah sebagai institusi pendidkan yang dapat menjamin proses
berlangsungnya proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan kesadaran,
kesanggupan dan ketrampilan peserta dididk untuk menjalankan prinsip hidup
sehat.
Kegiatan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat mencakup:
1. Kegiatan bina lingkungan fisik
2. Kegiatan bina lingkungan mental sosial, sehinggatercipta suasana dan
hubungan kekeluargaan yang akrab dan erat antara sesama warga sekolah.