beranda

Tuesday, July 9, 2013

DOKTER KECIL



A.PENGERTIAN
Adalah peserta didik/siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk  ikut melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan serta berperan aktif dalam usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya  yang diselenggarakan di sekolah.
B.TUJUAN
- Tujuan umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS
– Tujuan Khusus
1. Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan lingkungannya.
2. Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.
C.KRITERIA PESERTA
1. Siswa kelas 4 atau 5 SD atau MI dan pernah mendapatkan pelatihan dokter kecil dari petugas puskesmas / Tim Pembina UKS.
2. Berprestasi sekolah
3. Berbadan sehat.
4. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
5. Berpenampilan bersih dan berperilaku.
6. Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
7. Izin orang tua


D.TUGAS DAN KEWAJIBAN DOKTER KECIL
1. Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
2. Dapat menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3. Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di rumah.
4. Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
5. Berperan aktif dalam rangka peningkatan kesehatan ,antara lain : Pekan kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.
E.KEGIATAN
1. Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan.
o   Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi.
o   Pengukuran Tinggi Badan dan Berat badan.
o   Penyuluhan Kesehatan.
2. Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanaan kesehatan di sekola,antara lain:
Ø  Distribusi obat cacing, vitamin dan lain-lain.
Ø  Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Ø  Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
Ø  Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.
Ø  Pengamatan kebersihan Ruang UKS , warung sekolah dan lingkungan sekolah.
Ø  Pengamatan kebersihan di sekolah separti halaman sekolah, ruang kelas , perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC,kamar mandi, tempat sampah dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).
Ø  Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Dokter Kecil.
Ø  Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS / Kepala Sekolah / Guru yang ditunjuk.

No comments:

Post a Comment