NUPTK
merupakan singkatan dari Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor
unik ini wajib dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan dan merupakan
syarat yang harus dimiliki berkaitan dengan kewajiban dan haknya sebagai
seorang pendidik/tenaga kependidikan. Dan berkaintan dengan tindak lanjut dari
program sergur dalam jabatan pada tahun 2015 ini serta proses NRG ( Nomor
Registrasi Guru) maka BPSDMPK- PMPB Kemdikbud mengeluarkan sebuah surat edaran
yang berisi tentang syarat terbaru penerbitan NUPTK untuk tahun 2015 ini.
Bagi seorang
Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum
memilikiNUPTK maka dapat memerolehnya dengan
memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai
berikut:
1.
Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:
§
Sudah memenuhi
kualifikasi pendidikan akademik S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang
diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi
(progdi) yang terakreditasi. Untuk LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa
dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis
setempat.
§
Sudah memiliki SK
penetapan sebagai CPNS/PNS
2.
Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§
Telah memenuhi
kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari
LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program
studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi
Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS
tersebut dari kopertis setempat.
§
Telah memiliki Surat
Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan
menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran
APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
3.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan
NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
§
Telah memenuhi
kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari
LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program
studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi
Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS
tersebut dari kopertis setempat.
§
Status sebagai GTY
(Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK)
pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2
(dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK
tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja
tahun 2012).
Selengkapnya Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMPB tertanggal 30 April 2015 mengenai Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru yang dapat disimak seperti dibawah ini:
Jadi, NUPTK wajib
dimiliki seorang PTK, karena berkaitan dengan program pemerintah yaitu
sertifikasi guru ( sergur) dalam jabatan dan proses penerbitan NRG bagi PTK
yang memenuhi syarat.
Demikian syarat
terbaru penerbitan NUPTK pada tahun 2015 ini.
sumber: infokepegawaian.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment