beranda

Tuesday, December 15, 2015

Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2015

 NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor unik ini wajib dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan dan merupakan syarat yang harus dimiliki berkaitan dengan kewajiban dan haknya sebagai seorang pendidik/tenaga kependidikan. Dan berkaintan dengan tindak lanjut dari program sergur dalam jabatan pada tahun 2015 ini serta proses NRG ( Nomor Registrasi Guru) maka BPSDMPK- PMPB Kemdikbud mengeluarkan sebuah surat edaran yang berisi tentang syarat terbaru penerbitan NUPTK untuk tahun 2015 ini.

Bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memilikiNUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015  sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:
§  Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik  S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat.
§  Sudah memiliki SK penetapan sebagai  CPNS/PNS
2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§  Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
§  Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
§  Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
§  Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Selengkapnya Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMPB  tertanggal 30 April 2015 mengenai Kebijakan Persyaratan Penerbitan  NUPTK terbaru yang dapat disimak seperti dibawah ini:
Jadi, NUPTK wajib dimiliki seorang PTK, karena berkaitan dengan program pemerintah yaitu sertifikasi guru ( sergur) dalam jabatan dan proses penerbitan NRG bagi PTK yang memenuhi syarat.
Demikian syarat terbaru penerbitan NUPTK pada tahun 2015 ini. 

                


No comments:

Post a Comment