1. Persyaratan Pelayanan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy KTP yang dilegalisir
- Ijasah asli atau foto copy yang dilegalisir ( SD s/d terakhir )
- Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat keterangan pengalaman kerja / sertifikat ketrampilan bila ada.
- Mengisi formulir AK.2 yang disediakan oleh dinas
- Datang sendiri / tidak bisa diwakilkan.
- Berpakaian rapid dan sopan.
2. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan
- Biaya Pembuatan AK1 tidak dipungut biaya ( Gratis )
3. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
- Lama waktu proses pembuatan AK1 adalah 10 menit ( bila tidak ada gangguan server pusat )
- Masa berlaku AK1 adalah 2 (dua) tahun dengan ketentuan, bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan AK1nya akan di non aktifkan.
4. Prosedur Penyelesaian Pembuatan AK1
- Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK.1 di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh pengantar kerja / petugas anar kerja
- Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.
- Jika telah lengkap, kemudian Pengantar Kerja / Petugas anatar kerja mewawancarai pencari kerja dan pencari kerja mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2) dan menyerahkan kembali kepada petugas antar kerja.
- Pencari kerja di foto dan selanjutnya AK.1 dapat diterbitkan.
5. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pencari Kerja
- Hasil pelayanan yang diterima oleh pencari kerja adalah berupa AK1
No comments:
Post a Comment