Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada
seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya
pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan
pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data
dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal,
berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam
rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan
atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan
longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik ,
PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal
tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang
beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya
pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan.
-
Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan
-
Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain)
-
Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.
No comments:
Post a Comment