Pendataan
pendidikan dasar merupakan model pendataan yang dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai bagian dari sistem
pendataan yang meliputi satuan pendidikan,data peserta didik, data
pendidik dan tenaga kependidikan yang terintegrasi antara pusat dan
daerah. Model pendataan pendidikan dasar dikembangkan dalam satu sistem
pendataaan berbasis web.
Tiga jenis data pokok yang meliputi: data satuan pendidikan,data peserta didik, data pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga jenis data tersebut menjadi master data pendidikan yang diberikan nomor identitas oleh pusat dan dikelola secara terpusat pula. Dengan demikian akan terjamin validitas, akurasi dan ketersediaan data serta informasi yang up to date.
Guna mewujudkan upaya-upaya tersebut di atas, salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun sistem pendataan yang andal yang didukung dengan sistem informasi yang andal pula. Dengan demikian, proses perencanaan, proses pengambil keputusan serta penetapan berbagai kebijakan pembangunan di bidang pendidikan telah didasarkan pada data yang valid.
Salah satu upaya untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyusun seri buku pendataan sebagai pedoman teknis penggunaan aplikasi pendataan di tingkat sekolah, kabupaten/kota dan provinsi.
Buku Seri Pendataan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pokja Simpul Pokja KK-Datadik Pendataan Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam Manajemen pendataan pendidikan dasar. Dengan demikian sistem pendataan pendidikan dasar tahun 2012 dapat dipahami oleh semua pihak.
Tiga jenis data pokok yang meliputi: data satuan pendidikan,data peserta didik, data pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga jenis data tersebut menjadi master data pendidikan yang diberikan nomor identitas oleh pusat dan dikelola secara terpusat pula. Dengan demikian akan terjamin validitas, akurasi dan ketersediaan data serta informasi yang up to date.
Guna mewujudkan upaya-upaya tersebut di atas, salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun sistem pendataan yang andal yang didukung dengan sistem informasi yang andal pula. Dengan demikian, proses perencanaan, proses pengambil keputusan serta penetapan berbagai kebijakan pembangunan di bidang pendidikan telah didasarkan pada data yang valid.
Salah satu upaya untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyusun seri buku pendataan sebagai pedoman teknis penggunaan aplikasi pendataan di tingkat sekolah, kabupaten/kota dan provinsi.
Buku Seri Pendataan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pokja Simpul Pokja KK-Datadik Pendataan Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam Manajemen pendataan pendidikan dasar. Dengan demikian sistem pendataan pendidikan dasar tahun 2012 dapat dipahami oleh semua pihak.
Unduh isi buku, silakan klik di sini.
*semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment