beranda

Tuesday, July 9, 2013

UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)




PANDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN


UKS
(USAHA KESEHATAN SEKOLAH)



PENYUSUN : Mr. JK



1. LATAR BELAKANG

Salah satu upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia adalah upaya pendidikan dan kesehatan, dan upaya ini paling tepat dilakukan melalui institusi pendidikan. Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi Health Promoting School artinya Sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga
sekolahnya.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak sekolah yaitu yang berusia antara 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 kelompok yaitu pra remaja (6 – 9 tahun) dan remaja (10 – 19 tahun).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat anak usia sekolah yang berada dalam Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggungjawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
UKS Merupakan program terpadu 4 departemen : Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama.

2. PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan UKS adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah dan lingkungan sekolah serta seluruh warga sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai TK/RA sampa SMA/SMK/MA

3.LANDASAN HUKUM UKS

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, dan Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Pusat;
Usaha kesehatan sekolah dilaksanakan sesuai UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan. Di dalam Bab V pasal 45 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa: Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat siswa dalam lingkungan hidup sehat sehingga siswa dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimalmenjadi sumber daya yang lebih berkualitas.


4.TUJUAN UKS

Tujuan Umum:
Tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga sekolah serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Tujuan Khusus:
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajad kesehatan siswa, yang mencakup:
a.Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif didalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, rumah, maupun lingkungan masyarakat.
b.Sehat fisisk, mental, maupun sosial
c.Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan NAPZA.

 
5.BENTUK DAN LAMBANG

Lambang UKS berbentuk segitiga sama sisi, didalamnya terdapat sebuah lingkaran yang menyinggung ketiga sisi segitiga itu. Dalam lingkaran terdapat tulisan UKS yang ditulis secara mendatar danvertikal dengan huruf K terletak di tengah-tengah.
Arti Lambang
Segitiga melambangkan lingkaran yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seorang anak.
Segitiga sama sisi juga melambangkan Trias UKS.
Lingkaran melambangkan keterpaduan dan kegotongroyongan oleh seluruh sektor terkait..
Tulisan UKS secara horizontal dan vertical melambangkan bahwa pembinaan dan pengembangan UKS adalah usaha yang berkesinambungan yang tidak henti-hentinya kepada semua tingkatan pendidikan mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, sampai SMA/SMK/MA. secara terkoordinasi baik antara sekolah dengan Tim Pembina, Tim Pembina UKS dibawahnya dengan yang diatasnya maupun antar sesama Tim Pembina UKS yang sejajar.

6. ORGANISASI UKS

TIM PEMBINA
Pembinaan dan Pengelolaan UKS yang dilaksanakan dalam organisasi UKS adalah Tim Pembina dan Tim Pelaksana.
Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan ( Tim Pembina UKS Kecamatan)
Tim Pembina UKS tingkat Kabupaten ( Tim Pembina UKS Kabupaten
Tim Pembina UKS tingkat Propinsi ( Tim Pembina UKS Propinsi)
Tim Pembina UKS tingkat Pusat ( Tim Pembina UKS Pusat)

Tim Pembina UKS Kabupaten/ Kota dibentuk dengan fungsi sebagai pembina, koordinator dan pelaksana program UKS di daerahnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.

Tugas dan Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan (TP UKS Kecamatan)
1. Tugas :
a. membina dan melaksanakan UKS
b. mensosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS,
c. menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada
Tim Pembina UKS Kabupaten
d. mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya.
e. membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS pada Tim Pembina UKS Kabupaten,melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Kecamatan

2. Fungsi :
Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagai pembina, penanggungjawab dan pelaksana progran UKS di daerah kerjanya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan TP UKS Kabupaten.

TIM PELAKSANA
Sedang untuk Tim Pelaksana berkedudukan di sekolah yang merupakan pelaksana dan penanggungjawab kegiatan UKS di sekolah
Tim Pelaksana UKS di TK/RA, SD/SDLB, dan MI serta paket A setara SD
Pembina                 : Kepala Desa / Lurah
Ketua                               : Kepala Sekolah
Sekretaris I          : Guru Pembina UKS
Sekretaris II         : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
Anggota                 : 1. Unsur Pengurus Komite Sekolah
2. Unsur Petugas Puskesmas/Bidan Desa
3. Unsur Peserta Didik
4. Unsur Guru/tenaga pendidik.

7.ASPEK KEGIATAN UKS

Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggungjawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
UKS Merupakan program terpadu 4 departemen : Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama.

A.Aspek Pendidikan Kesehatan

Tugas Dinas Pendidikan
Pelaksanaan  & pengembangan pembinaan kegiatan kurikuler (kurikuler dan ekstra kurikuler)
Pembinaan materi metodologi dan evaluasi pendidikan kesehatan
Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler

Tugas Kantor Kementrian Agama
Pembinaan kegiatan kurikuler (kurikuler dan ekstra kurikuler)
Pembinaan materi metodologi & evaluasi pendidikan kesehatan
Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler

Tugas Dinas Kesehatan
Promosi dan penyuluhan kesehatan dan pelatihan keterampilan bagi petugas kesehatan, warga sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah
Sumber masukan materi pendidikan kesehatan dalam kurikulum secara kurikuler dan kegiatan UKS secara ekstrakurikuler
Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan ekstrakurikuler
Instansi terkait Lainnya
Koordinasi pelaksanaan program di tingkat daerah, antara lain : Pembentukan Tim Pembina UKS
Pembentukan Sekretariat TP-UKS, mengadakan rapat koordinasi TP UKS

B.Aspek Pelayanan Kesehatan

Tugas Dinas Pendidikan
Pelaksanaan pelayanan P3K dan P3P di sekolah secara ekstra kurikuler
Membantu administrasi pelayanan kesehatan di sekolah

Tugas Kantor Kementrian Agama
Pembinaan kegiatan kurikuler (kurikuler dan ekstra kurikuler)
Membantu administrasi pelayanan kesehatan di perguruan agama

Tugas Dinas Kesehatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama secara komprehensif (promotif, preventif oleh Dinas Kesehatan dan rehabilitatif)
Melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama
Instansi terkait Lainnya
Membina pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama oleh Dinas Kesehatan
Melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama oleh Dinas Kesehatan

C.Aspek Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat

Tugas Dinas Pendidikan
Melaksanakan Program 7K/ Wawasan Wiyatamandala di sekolah
Melaksanakan, membina dan mengembangkan pemeliharaan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat (contoh lomba kebersihan)

Tugas Kantor Kementrian Agama
Melaksanakan program 7K/  wawasan wiyatamandala di perguruan agama
Melaksanakan, membina dan mengembangkan pemeliharaan lingkungan perguruan agama yang bersih dan sehat (contoh : lomba kebersihan )

Tugas Dinas Kesehatan
Melaksanakan penyuluhan dan pengawasan kesehatan lingkungan di sekolah dan perguruan agama
Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan sanitasi lingkungan (pengawasan WC, air bersih, sampah, warung sekolah, pembuangan air limbah)
Instansi terkait Lainnya
Mengadakan sarana dan prasarana kebersihan lingkungan di sekolah dan perguruan agama

D.Aspek Ketenagaan

Tugas Dinas Pendidikan
Mengadakan tenaga pengelola UKS di sekolah (pengangkatan/ pemberdayaan, guru, tenaga kependidikan)
Penyelenggaraan penataran/ pelatihan UKS, antara lain untuk Fasilitator/ Instruktur UKS, Guru Pembina UKS,  Guru BK & Guru agama untuk konseling

Tugas Kantor Kementrian Agama
Mengadakan tenaga pengelola UKS di perguruan agama (pengangkatan guru, tenaga kependidikan)
Penyelenggaraan penataran/ pelatihan UKS, antara lain untuk Fasilitator/ Instruktur UKS, Guru & Santri, Guru agama & BK untuk konseling di perguruan agama

Tugas Dinas Kesehatan
Pengadaan tenaga pelayanan kesehatan, khususnya tenaga medis dan para medis di puskesmas
Penyediaan tenaga penatar dan bahan pelatihan UKS bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan serta penyelenggaraan penataran dan pelatihan
Instansi terkait Lainnya
Pengadaan tenaga pengelola UKS di TK, SD, SMP, SMU/ SMK (tenaga guru, tenaga pendidikan, tenaga non medis di puskesmas)
Penyelenggaraan  penataran, pelatihan UKS bagi guru dan TP UKS. Mengalokasikan dana untuk pelaksaaan penataran/ pelatihan pengelola UKS.

E.Aspek Sarana Prasarana

Tugas Dinas Pendidikan
Menyusun pembakuan sarana prasarana UKS (perabot dan peralatan UKS & ruang UKS
Pengadaan sarana UKS di sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK) Pengadaan perlengkapan ruang UKS di SMP, SMA, SMK
Pengadaan sarana UKS di sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Pengadaan perlengkapan ruang UKS di SMP, SMA, SMK
Pengadaan sarana pendidikan kesehatan, antara lain : buku-buku, poster-poster, leaflet, alat peraga pendidikan kesehatan, alat UKS
Penulis buku teks bacaan pedoman guru, poster, leaflet pendidikan kesehatan, dll

Tugas Kantor Kementrian Agama
Pengadaan ruang UKS di perguruan agama (RA, MI, MTs, MA dan MAK)
Pengadaan perlengkapan ruang UKSdi perguruan agama (RA, MI, MTs, MA dan MAK
Pengadaan perlengkapan ruang UKS di perguruan agama
Pengadaan sarana pendidikan kesehatan, antara lain : buku-buku, poster-poster, leaflet, alat peraga pendidikan kesehatan, alat UKS

Tugas Dinas Kesehatan
Memberi masukan dalam rangka penyusunan pembakuan sarana dan prasarana UKS (perabot dan peralatan UKS, ruang UKS
Pengadaan sarana pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), P3K Kit, School Health Kit (termasuk sarana penyuluhan & pelayanan) di sekolah
Menyusun buku bacaan, leaflet, poster, dll untuk petugas kesehatan dalam rangka penyuluhan kesehatan
Instansi terkait Lainnya
Pengadaan ruang UKS dan peralatannya, Pengadaan perlengkapan UKS di sekolah dan madrasah sesuai dengan pembakuan dari Diknas/ Dinkes

F.Aspek Biaya

Tugas Dinas Pendidikan
Pengadaan biaya penataran/ pelatihan UKS
Pengadaan biaya sarana dan prasarana di sekolah
Pengadaan biaya-biaya untuk kegiatan di pusat (Rakernas, LSS, dsb

Tugas Kantor Kementrian Agama
Pengadaan biaya pengelolaan UKS di perguruan agama
Pengadaan biaya penataran UKS
Pengadaan biaya sarana dan prasaran UKS di perguruan agama

Tugas Dinas Kesehatan
Pengadaan biaya pelaksanaan pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan
Pengadaan biaya penataran/ pelatihan UKS
Instansi terkait Lainnya
Pengadaan biaya sarana, prasarana UKS di sekolah dan madrasah
Pengadaan biaya penataran UKS
Pengadaan biaya pembinaan dan pengembangan UKS

G.Aspek Penelitian dan Pengembangan

Tugas Dinas Pendidikan
Melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan kesehatan/ UKS di sekolah

Tugas Kantor Kementrian Agama
Melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan kesehatan/ UKS di perguruan agama

Tugas Dinas Kesehatan
Melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan kesehatan/ UKS di sekolah & perguruan agama
Instansi terkait Lainnya
Melaksanakan penelitian dan pengembangan UKS

H.Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Tugas Dinas Pendidikan
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kesehatan dan pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat di sekolah

Tugas Kantor Kementrian Agama
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kesehatan dan pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat di perguruan agama

Tugas Dinas Kesehatan
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kesehatan dan pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat di sekolah dan perguruan agama
Instansi terkait Lainnya
Mengkoordinasi monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan UKS
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan untuk Dinas Kesehatan

8.RUANG LINGKUP

Ruang lingkup UKS tercermin dalam Tri Program UKS (TRIAS UKS):
1.     Pendidikan Kesehatan
2.    Pelayanan Kesehatan
3.    Pembinaan Lingkungan Kehidupan  Sekolah Sehat


PENDIDIKAN KESEHATAN:

PELAYANAN KESEHATAN

Meliputi Kegiatan komprehensif yaitu:
1. Upaya peningkatan kesehatan (promotif) berupa penyuluhan kesehatan dan latihan ketrampilan memberikan pelayanan kesehatan.
2. Kegiatan pencegahan (preventif) berupa kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakt pada tahap dini sebelum timbul kelainan.
3. Kegiatan penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitataif) berupa kegiatan pencegahan komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera / cacat agar dapat berfungsi optimal. 


PEMBINAAN LINGKUNGAN KEHIDUPAN SEKOLAH SEHAT

Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat dilaksanakan dalam rangka menjadikan sekolah sebagai institusi pendidkan yang dapat menjamin proses berlangsungnya proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan kesadaran, kesanggupan dan ketrampilan peserta dididk untuk menjalankan prinsip hidup sehat.

Kegiatan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat mencakup:
1. Kegiatan bina lingkungan fisik
2. Kegiatan bina lingkungan mental sosial, sehinggatercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang akrab dan erat antara sesama warga sekolah.































No comments:

Post a Comment