beranda

Wednesday, August 28, 2013

Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK 1) Online


1. Persyaratan Pelayanan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy KTP yang dilegalisir
  • Ijasah asli atau foto copy yang dilegalisir ( SD s/d terakhir )
  • Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 1 (satu) lembar
  • Surat keterangan pengalaman kerja / sertifikat ketrampilan bila ada.
  • Mengisi formulir AK.2 yang disediakan oleh dinas
  • Datang sendiri / tidak bisa diwakilkan.
  • Berpakaian rapid dan sopan.
2. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan
  • Biaya Pembuatan AK1 tidak dipungut biaya ( Gratis )
3. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
  • Lama waktu proses pembuatan AK1 adalah 10 menit ( bila tidak ada gangguan server pusat )
  • Masa berlaku AK1 adalah 2 (dua) tahun dengan ketentuan, bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan AK1nya akan di non aktifkan.
4. Prosedur Penyelesaian Pembuatan AK1
  • Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK.1 di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh pengantar kerja / petugas anar kerja
  • Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.
  • Jika telah lengkap, kemudian Pengantar Kerja / Petugas anatar kerja mewawancarai pencari kerja dan pencari kerja mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2) dan menyerahkan kembali kepada petugas antar kerja.
  • Pencari kerja di foto dan selanjutnya AK.1 dapat diterbitkan.
5. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pencari Kerja
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pencari kerja adalah berupa AK1

No comments:

Post a Comment