Terkait dengan akan
dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah
melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional
Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat
Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum
Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam
PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar
Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional
Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP
tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada
PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar
Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan
pendidikan dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat
perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c.
Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang
di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan,
pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu
pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d.
Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan
kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut
pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan
Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang
dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal
penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan
bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian
Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut
mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan
Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia,
Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No.
19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini,
Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang
diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa
setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan
menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti
Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali
Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP
itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat
dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus
ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan
mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang
sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat
(1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d.
Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP
ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk
lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a)
berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)
*Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment